Bincang-bincang masalah pembangunan masjid. Hampir setiap sudut dan penjuru kota bisa kita dapatkan semaraknya kegiatan pembangunan masjid. Memang ada beberapa bangunan masjid yang sudah ditata dan direncanakan dengan baik, tetapi kebanyakan bangunan-bangunan masjid disekitar kita hanya dibangun dengan cara swaklola, juga tidak dirancang konsep perencanaan arsitektur yang khusus.
Konsep perencanaan bangunan masjid tidak terlepas dari pengertian “Masjid” itu sendiri. Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas. Masjid atau mesjid adalah rumah tempat ibadah umat Muslim. Masjid artinya tempat sujud, dan masjid berukuran kecil juga disebut musholla, langgar atau surau. Selain tempat ibadah masjid juga merupakan pusat kehidupan komunitas muslim. Kegiatan-kegiatan perayaan hari besar, diskusi, kajian agama, ceramah dan belajar Al Qur’an sering dilaksanakan di Masjid. Bahkan dalam sejarah Islam, masjid turut memegang peranan dalam aktivitas sosial kemasyarakatan hingga kemiliteran.
Masjid berarti tempat beribadah. Akar kata dari masjid adalah “Sajada” dimana sajada berarti sujud atau tunduk. Kata masjid sendiri berakar dari bahasa Aram. Kata “masgid” (m-s-g-d) ditemukan dalam sebuah inskripsi dari abad ke 5 Sebelum Masehi. Kata “masgid” (m-s-g-d) ini berarti “tiang suci” atau “tempat sembahan”.
Untuk merencanakan sebuah masjid sebaiknya perlu ditinjau dulu konsep dasarnya, sebagaimana juga dilakukan terhadap bangunan-bangunan lain. Konsep-konsep berikut yang dikutip dari “Majalah Bulanan “Konstruksi” Nomor 121, Mei 1988 Th. Ke-XII” cukup menarik dan dapat digunakan sebagai informasi atau acuan dalam merancang bangunan masjid.
Pada dasarnya untuk membangun atau merencanakan sebuah masjid hendaknya kembali kepada tuntunan-tuntunan yang terdapat pada sumber ajaran Islam yaitu Al-Qur’an dan Sunnah Nabi. Dalam membangun masjid, arsitek tidak dapat melihat sejarah atau bangunan-bangunan masjid yang telah ada saja, melainkan memahami atau belajar berdasarkan inti ajaran Islam itu sendiri atau menurut istilahnya “the teaching it self”. Namun, tentunya kaidah-kaidah arsitektur tetap perlu diperhatikan, sebagaimana layaknya bangunan-bangunan lain.
Kaidah-kaidah yang perlu diperhatikan bagi sebuah masjid, seperti yang dituturkan Miftah dalam bukunya berjudul “Masjid” antara lain, bahwa masjid selain mengarah ke kiblat di Masjidil Haram, Mekkah, juga hendaknya dibangun benar-benar sesuai dengan fungsi dan tujuannya, sehingga perlu dihindari kemungkinan adanya bagian-bagian bangunan atau ruangan yang memang dilarang dalam Islam. Ditekankan pula, bahwa identitas yang menunjukkan pengaruh agama-agama lain hendaknya sejauh mungkin dihindarkan walau hanya berupa elemen kecil yang samar sekalipun. Dalam hal ini perlu sekali kearifan dan kesensitifan Arsitek untuk meng-expose atau menvisualisasikan elemen-elemen konstruksi. Juga masjid hendaknya dibangun dengan biaya rendah yang tidak berlebih-lebihan serta tetap memperhatikan faktor keindahan dan kebersihan. Hal ini semua sesuai dengan tuntunan dalam Islam dan diterangkan Miftah dalam bukunya yang berjudul “Masjid”, masing-masing lengkap dengan ayat-ayat dalam Al-Qur’an dan Hadits.
Pada masa lampau manusia baru mengenal konstruksi sederhana yang terdiri dari kolom dan balok yang ditumpang di atasnya. Justru itu, bentuk yang terjadipun sesuai dengan konstruksinya. Kemudian, sesuai dengan tuntunan shalat bahwa shaf (barisan dalam shalat) harus lurus dan rapat, maka dicarilah bentuk yang dapat menciptakan ruang luas tanpa banyak diganggu oleh kolom-kolom. Maka tak heran kalau kemudian muncul bentuk dome. Sebagaimana diketahui, dengan bentuk dome itu, gaya-gaya dapat disalurkan melalui lengkungan-lengkungannya, sehingga tidak banyak mengganggu.
Kubah adalah ciri atau identitas masjid, dengan kubah itu tercipta suasana yang agung, sehingga manusia merasa kecil dihadapan Khaliknya. Seperti Istiqlal di Jakarta, bentuk dome membuat ruang di bawahnya memiliki suasana tenang dan orang yang sedang shalat akan merasa kecil. Kwalitas ruang yang tercipta demikian agung.
Untuk mendesain sebuah masjid, diperlukan tiga prasyarat, yang maksudnya untuk dapat menstimulir kekhusukan dalam beribadat. Ketiga prasyarat itu adalah, pertama: harus selalu bersih, dalam arti mudah dibersihkan dan mudah pemeliharaannya. Kedua, adalah tenang, yaitu menciptakan “suasana” yang dapat mendorong lahirnya ketenangan. Dan ketiga, adalah “sakral tapi ramah”.
Tujuannya menciptakan suasana yang ramah, agar setiap orang yang memasuki masjid dapat duduk sama rendah tanpa perbedaan derajat. Bukankah Islam itu agama yang sangat demokratis? Jadi, masjid harus sederhana namun kaya akan daya ungkap ke-Islam-an”.
Sejak awal dibangunnya sebuah masjid, denah yang ada berbentuk segi empat. Hal ini dilakukan secara logis sesuai dengan kebutuhan shaf-shaf dalam shalat berjamaah. Bentuk persegi akan membuat ruang-ruang yang terbentuk dapat dimanfaatkan seluruhnya, sedangkan denah yang berbentuk sudut-sudut tertentu (lancip) akan membuat ruangan banyak yang terbuang. Ini berarti, berlebih-lebihan atau mubazir.
Arah kiblat yang tidak tepat juga dapat mengakibatkan ruang-ruang terbuang percuma, sehingga dalam perencanaan sebuah masjid hal ini harus benar-benar diperhatikan. Denah segi empat, dapat berarti bujur sangkar atau empat persegi panjang. Empat persegi panjangpun ada dua jenis, sisi panjangnya searah dengan arah kiblat atau tegak lurus arah kiblat. Bentuk bujur sangkar membuat arah kiblat menjadi lemah karena bentuk yang cenderung memusat itu akan menimbulkan kesan ke atas yang kuat, paradoks dengan arah kiblat yang semestinya ditekankan.
Untuk denah segi empat yang sisi panjangnya searah dengan arah kiblat, para jemaah dapat dengan mudah melihat khatib (pemberi khotbah). Namun akan terjadi shaf yang relatif banyak kebelakang. Ini melemahkan sifat kesamaan (demokrasi) dalam Islam.
Bentuk lain adalah segi empat yang sisi panjangnya tegak lurus arah kiblat atau sisi terpendek searah dengan arah kiblat. Shaf yang terjadi tidaklah banyak, walau jamaah agak sulit melihat khatib pada waktu khotbah. Namun dengan sedikit menyerong, jemaah dapat melihat khatib dan hal ini tidak ada larangannya dalam Islam.
Pembagian denah untuk ruang shalat bagi wanita biasanya ditempatkan dibelakang. Dengan pembatas biasanya berupa tirai ataupun dinding kerawang yang transparan. Beberapa masjid ada juga yang menempatkan wanita di lantai atas, yang dibuat semacam balkon sehingga jemaah wanita masih dapat melihat imam.
Sesungguhnya dalam Islam, wanita tidak wajib pergi shalat ke masjid. Pergi shalat ke masjid bagi wanita hanyalah suatu perbuatan baik saja atau amal shaleh. Bahkan ada hadis meriwayatkan bahwa shalat di rumah bagi wanita lebih besar pahalanya dari pada shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Karena itu luas liwan untuk wanita juga relatif lebih kecil daripada liwan untuk laki-laki.***
0 komentar:
Posting Komentar